Hargo.co.id  GORONTALO – Gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) ternyata tak hanya dinikmati aparatur sipil negara (ASN). Para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bakal ikut menerima. Ketentuan THR bagi para anggota DPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2016 tentang THR dalam tahun anggaran 2016.
Selain anggota DPRD, kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota juga menemerimanya. Tak hanya gaji 14, para pejabat negara ini juga termasuk dalam penerima daftar gaji bulan ke 13, hal itu tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2016 tentang pembayaran gaji bulan ke 13. Â Dalam ketentuan tersebut diatur, jika ketua dan anggota DPRD termasuk dalam pejabat negara, hal ini sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Besaran THR bagi anggota DPRD dan para pejabat negara lainya, seperti kepala daerah, diberikan sebesar gaji pokok pada bulan juni 2016. Hanya saja, kapan pembayaran dilakukan, tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya telah menyatakan siap melakukan pembayaran THR, termasuk bagi lebih dari 3 ribu PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Sekretaris Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menyebut, pihaknya telah menerima salinan peraturan pemerintah tentang pembayaran THR. Ia juga mengatakan, pembayaran secepatnya akan dilakukan. Di Kabupaten Gorontalo, dikabarkan akan dibayarkan hari ini. Tak hanya THR, tapi juga gaji bulan ke 13.
Di daerah ini jumlah ASN mencapai 6.301 orang. “Pokoknya esok (hari ini,red), gaji 13 dan gaji 14 yang merupakan THR untuk PNS langsung kita bayar,”ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gorontalo Yusran Lapananda, kemarin, (21/6).
Yusran mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Begitu juga halnya dengan pemberian THR atau gaji ke-14 yang telah diperkuat dengan PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahunn 2016. “Kedua PP sudah ada dan telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 17 Juni 2016,” ungkap Yusran.
Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menganggarkan dana sebesar Rp 48,72 miliar. Dengan rincian gaji ke-13 Rp 27,30 dan THR sebesar Rp 21,42 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam pagu anggaran belanja tidak langsung pada APBD induk tahun 2016.
“Karena PP telah dikeluarkan maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembayaran, dan intinya pihak DPPKAD siap mencairkan tagihan SKPD, kecepatan penagihan tergantung pada bendahara SKPD masing-masing dalam mengajukan tagihan” terangnya. Â Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo, mengatakan, pihaknya tak mau menunda-nunda pembayaran gaji PNS. Apalagi di bulan Ramadan, serta kebutuhan tahun ajaran baru bagi anak-anak PNS cukup besar.
Ia pun berharap agar hal ini bisa menjadi motivasi bagi PNS untuk lebih semangat bekerja. Pengabdian yang serius harus ditunjukan agar pelayanan untuk masyarakat benar-benar bisa maksimal. Sementara itu sejumlah PNS di Kabupaten Gorontalo menyambut gembira hal tersebut. Mereka mengatakan, memang sudah tidak sabar menunggu gaji 13 dan 14.
Sebab, selang Ramadan dan menjelang idul fitri ini kebutuhan rumah tangga cukup banyak. “Alhamdulillah.. Alhamdulillah.,” kata sejumlah PNS di Setda yang sempat mendengar kabar tersebut. Di sejumlah sekolah, kabar ini pun seperti menjadi kabar surga. Para guru-guru memang sudah lama menanti gaji yang telah dijanjikan pemerintah tersebut. “Akhirnya. gaji so terima. alhamdulillah,” kata para guru.(and/hargo)
