Hargo.co.id, GORONTALO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marisa, Kabupaten Pohuwato, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk, saat menggelar operasi miras yang rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Marisa, Kamis (02/02/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun, operasi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Usman DG. Maroa, S.H. dan Wakapolsek, IPDA Rusmansyah Daepaha, S.H., M.H. bersama personelnya dengan menyasar kios-kios yang tetindikasi menjual miras.
Kapolsek Marisa IPTU Usman DG. Maroa, S.H. mengatakan, dalam operasi miras kali ini pihaknya mendatangi kios-kios yang berada di Kecamatan Marisa, Duhiadaa dan Buntulia. Hasilnya, pihak Polsek menemukan ada 5 kios yang ada di 4 desa, masih menjual miras.
“Adapun hasil operasi adalah, 12 botol bir draft, 5 botol pinaraci, 6 botol cap tikus dan 5 kantong plastik kecil captikus,” kata IPTU Usman DG. Maroa, S.H.
Usai diamankan, keseluruhan miras yang sebelumnya telah didata bersama dengan penjualnya itu, langsung diamankan ke Mapolsek Marisa.
Melalui kesempatan ini Kapolsek Marisa juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk bisa bersama-sama dengan aparat kepolisian dalam hal memberantas peredaran miras yang dianggap menjadi penyebab utama terjadinya gangguan kamtibmas.
“Ini semua kita lakukan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Marisa tetap aman dan kondusif. Karna kita tau bersama, dalang dari aksi kriminal maupun gangguan kamtibmas, sebahagian besar timbul karena para pelaku sudah mengkonsumsi miras,” tutup IPTU Usman DG. Maroa, S.H.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo