Hargo.co.id GORONTALO – Polda Gorontalo mengungkap keberadaan gudang besar penyimpanan minuman keras (Miras), Kamis malam, (27/4).
Yang bikin kaget lagi, letaknya hanya sekitar 100 meter dari markas Polda Gorontalo di Desa Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Bertahun-tahun beroperasi gudang yang diketahui milik HL alias Ko Heng itu luput dari polisi dan baru terbongkar di era kepemimpinan Kapolda Brigjend Pol Rachmad Fudail.
Dari gudang tersebut, petugas menyita Miras jenis Pinaraci dalam jumlah yang drastis. Totalnya sebanyak 30.798 botol.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, terbongkarnya keberdaan gudang Miras tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang banyaknya praktek jual beli Miras di gudang tersebut.
Berbekal informasi itu, diam-diam petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Dari gudang itu, petugas membeli 12 botol pinaraci dengan tujuan untuk dilakukan pengujian kadar alkohol.
Berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo nomor PM.04.06.101.04.17.1462 tanggal 13 April 2017 didapatkan bahwa kadar PK Etanol dari Pinarci yang dibeli petugas dari gudang itu ternyata kadar alkohol mencapai 19,22 persen dan 18,98 persen.
Petugas menemukan fakta berbeda dengan label dalam botol pinaraci yang mencantumkan kadar alkohol hanya 13,86 persen.
Mengetahui sudah ada kejanggalan besar, petugas pun langsung bergerak melakukan penggrebekkan di gudang itu.
Ternyata di dalam gudang sudah terparkir dua unit truk dan dua unit pic up yang membuat botol Miras.
Masing-masing truck warna merah DM 8606 A mengangkut 570 dus berisi 6.840 botol pinaraci,
truck warna hijau DM 8799 F bermuatan 750 dus berisi 9.000 botol, pick up Mitsubishi L 300 DM 9828 BB bermuatan 180 dus berisi 2.160 botol pinaraci, dan pick up Toyota Hilux warna hitam DM 8618 D bermuatan 75 dus berisi 900 botol pinaraci.
Tak berhenti disitu, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik gudang yakni Ko Heng, petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan gudang lainnya yang juga masih berada di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.
Hasilnya, petugas kembali mengamankan 6 dus berisi 72 botol pinaraci dari atas pick warna hitam DM 8618 D yang ada di dalam gudang tersebut, berikut 984 dus berisi 11.808 botol pinaraci yang masih tersusun di gudang,
serta uang tunai sebanyak Rp 17.625.000 yang diduga merupakan hasil penjualan 75 dus atau 900 botol pinaraci.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan mengatakan, saat ini seluruh Miras tersebut sudah diamankan di Mapolda Gorontalo sebagai barang bukti (Babuk) untuk memproses pemilik gudang.
Ary mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksan terhadap Ko Heng bahwa Miras tersebut didapatkannya dari seorang distributor inisial PD di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Menado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Miras ini akan diedarkannya (ko heng,red) di wilayah Gorontalo,” ungkapnya.
Sejauh ini lanjut Ary, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi sekaligus menyegel gudang untuk proses penyelidikan.
Menurut Ary, pemilik gudang tersebut terancam dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan itu tertera jelas pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan isi bersih (netto) dan jumlah hitungan sebagaimana yang diinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Sebab sebagaimana diketahui dalam label pinaraci yang dijual Ko Heng tertera kadar alkohol hanya 13,86 persen, padahal kadar alkohol sebenarnya 19,22 persen dan 18,98 persen.
“Selain aturan tersebut, pemillik gudang juga bisa dijerat pasal 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ungkap Ary.
Sementara itu, awak media yang coba untuk mengkonfirmasi Ko Heng, yang bersangkutan enggan berkomentar.
Ia beralasan akan menunggu dulu seseorang yang diklaimnya sebagai pemilik gudang yang sebenarnya. “Nda,.. nda, nanti mo tunggu ibu dulu,” kata Ko Heng yang coba dimintai konfirmasi, Jumat, (28/4).(tr-45/tr-55/hargo)
