Sebelumnya, terdakwa ditahan sejak bulan lalu oleh Kejari Suwawa atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam kasus itu, Yuldiawaty Kadir sebagai bendahara yang menyalurkan dana Bansos pada 2012 silam. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu dalam berkas terpisah dengan perkara yang sama, esepsi terdakwa Slamet Wiyardi ditolak hakim dalam sidang agenda pembacaan esepsi terdakwa.
Alasan Majelis Hakim menolak esepsi terdakwa tersebut karena dianggap tidak memiliki bukti cukup. Sementara itu ditemui terpisah M Hariadi Nasution SH selaku penasehat hukum terdakwa Slamet Wiyardi mengatakan, pihaknya menghragai putusan majelis hakim.
Namun, pihaknya optimis bahwa klienya tidak bersalah dalam kasus bansoos tersebut. “Nanti kita akan buktikan dalam proses persidangan nanti,”tandasnya. (tr-50/hargo).
