Hamil 6 Bulan Jadi Tahanan Kota

×

Hamil 6 Bulan Jadi Tahanan Kota

Share this article
Terdakwa Yuldiyawati Kadir saat menjalanai sidang putusan sela, terkait dugaan korupsi dana bansos Bonbol tahun 2012 di PN Tipikor Senin (25/4) (Foto : Febriandy/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango, Yuldiyawati Kadir akhirnya mendapat keringanan hukuman dari Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan sela terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango Tahun 2012, yang digelar di PN Tipikor Senin (25/4), Majelis hakim yang dipimpin langsung Sukri Sulumin SH MH itu memutuskan, agar terdakwa Yuldiawati Kadir dialihkan penahanannya yang semula tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo menjadi tahanan kota.

Keputusan ini diambil, karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan psikologi terdakwa Yuldiawati Kadir karena dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sudah 6 bulan.Dengan demikian terhitung sejak Selasa (26/4) yang bersangkutan akan menjalani hukuman tahanan kota.

“Kami majelis hakim mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter yang berada di Rutan Gorontalon dan dokter spesialis kandungan terkait kondisi kehamilan terdakwa Yuldiawati Kadir yang sudah berusia 6 bulan,”kata Sukri Sulumin.

Selain itu tambah Sukri, bahwa di rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gorontalo juga belum memiliki penanganan khusus terkait orang hamil.