Hanya Meraba-Raba, Dua Terdakwa Pemerkosa Diganjar 13-14 tahun

×

Hanya Meraba-Raba, Dua Terdakwa Pemerkosa Diganjar 13-14 tahun

Share this article
Ketiga terdakwa tindak asusila terhadap anak dibawah umur saat menjalani sidang agenda vonis di PN Gorontalo Selasa (9/8). Foto: Rudini/GP).

Hargo.co.id GORONTALO – Harapan tiga pelaku pemerkosa terhadap Bunga (samaran,red) di kawasan jalan Taman Surya Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 19 Januari 2016 lalu,
untuk bebas dari jeratan hukum, akhirnya pupus sudah. Ini menyusul Pengadilan Negeri Gorontalo dalam sidang putusan perkara tindak pidana asusila yang digelar Selasa (9/9), memutuskan ketiga pelaku masing-masing Irwan Rauf, Yusuf Umar dan Hendra bersalah dan terbukti melakukan tindakan asusila.

Ketua Majelis persidangan Fatchu Rahman SH Dalam amar putusannya menguraikan, keiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 perlindungan anak. Ini akibat perbuatan ketiga terdakwa yang terbukti melakukan pelecehan seksual serta pencabulan terhadap Bunga yang nota bene tergolong masih di bawah umur.

Masih dalam pembacaan materi putusan, hakim ketua Fatchu Rahman SH kembali menguraikan kronologis kejadian tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap Bunga. Bermula ketika Bunga bersama pacarnya nongkrong di jalan Taman Surya Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Namun, pada malam itu Bunga dan pacarnya dipergoki oleh ke tiga pelaku tengah berduaan di tempat gelap. Saat itu ketiga pelaku menggunakan kesempatan dengan mengancam akan melaporkan Bunga dan pacarnya ke polisi Jika Bunga tak melayani nafsu bejat dari ke tiga pelaku tersebut.

Merasa takut, Bunga akhirnya memutuskan untuk melayani nafsu bejat dari pelaku. Bunga pun kemudian digiring di salah satu rumah kosong yang berada di samping Kantor lurah Moodu. Setibannya di rumah kosong tersebut, Irwan rauf memaksa Bunga untuk melayani nafsunya bejatnya.

Saat itu Bunga sempat menolak, namun Irwan Rauf kembali melancarkan ancamanya akan melaporkan Bunga ke kantor polisi karena telah melakukan perbuatan mesum bersama pacarnya. Tanpa pikir panjang, bunga kemudian melayani nafsu bejat Irwan Rauf dengan melakukan layaknya hubungan suami istri.

Akibat perbuatanya, Irwan Rauf diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara terdakwa Yusuf Umar yang hanya meraba-raba payudara dan alat vital milik Bunga divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Hendra yang hanya memegang payudara hanya divonis 13 tahun penjara yakni dua tahun lebih renda dibanding hukuman Irwan Rauf.

Selain itu ketiganya di denda Rp 1 miliar. Setelah putusan itu ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(tr-49/hargo)