Hargo.co.id – Kelakuan bejat Herry Wirawan menghebohkan publik. Pria 36 tahun itu mendirikan pondok pesantren abal-abal di Bandung untuk merekrut santriwati. Namun, para santriwati yang masih di bawah umur tersebut justru menjadi pelampiasan nafsunya. Sebanyak 12 remaja putri menjadi korban kebiadaban Herry.
Tujuh orang bahkan hamil dan sempat melahirkan. Total ada sembilan anak yang telah lahir.
Kasus itu terungkap dari laporan pencabulan anak di bawah umur yang masuk ke Polda Jawa Barat pada Mei 2021. Polisi akhirnya berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan pada Juni 2021. Herry sudah ditahan. Kasus itu telah masuk meja persidangan. Namun, baru Desember ini kasus tersebut mencuat ke permukaan.
Berdasar hasil penelusuran polisi, pemerkosaan itu berlangsung sejak 2016. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung. Artinya, pelaku melakukan pemerkosaan sejak awal-awal pesantren berdiri. Lokasi pemerkosaan di kantor yayasan, pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki ijop (izin operasional). Saat ini, seluruh santri di pesantren tersebut sudah dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu, seluruh kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sudah dihentikan.
Thobib mengatakan, total ada 36 santri di pesantren itu. Jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat beserta Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama untuk mendampingi para korban. Kanwil Kemenag Jawa Barat ikut terlibat dalam penanganan kasus yang terbongkar enam bulan lalu itu.
Kemenag menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat hukum.
’’Di antara penanganannya, bersama Polda Jabar sepakat menutup atau membekukan kegiatan belajar-mengajar di pesantren tersebut,’’ jelasnya.
Kemudian, sesuai hasil kesepakatan bersama, seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Layanan pendidikan dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjang di setiap daerah. Santriwati yang menjadi korban difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan di daerah masing-masing. Kemenag juga berkoordinasi soal status ijazah para santriwati.
Sementara itu, keluarga korban pemerkosaan meminta Herry dihukum penjara seumur hidup dan kebiri. Saat ini dia didakwa UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15–20 tahun penjara. Paman salah seorang korban, Hikmat, berharap perhatian dan bantuan banyak pihak dalam mengawal jalannya persidangan.
”Seharusnya hukuman paling ringan itu kebiri atau seumur hidup. Sebab, korban kehilangan harga diri dan mental,” ucapnya.
Pada bagian lain, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pelaku pemerkosaan di Bandung layak mendapatkan hukuman berat.
”Bukan dikebiri. Hukuman berat bisa (penjara) 20 tahun,” katanya.
Hukuman berat itu perlu diambil supaya kejadian serupa tidak terulang. Selain itu proses pengadilannya juga harus terpercaya atau kredibel.
Dia mengatakan, harus ada skema pemulihan kondisi yang dialami korban.
”Di sinilah butuh terobosan hukum,” jelasnya.
Menurut dia, penghukuman atas kasus di Bandung itu jangan hanya berorientasi pada pelaku. Tetapi juga pemulihan korban serta masa depannya.
Di sisi lain, kasus itu mendapat perhatian dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka bahkan telah menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar meminta Pemprov Jawa Barat memberikan atensi lebih. Pasalnya, para korban masih di bawah umur.
’’Contohnya masalah pendidikan, tentu hal itu perlu diperhatikan,” terang Livia.
Instansinya, lanjut dia, ingin memastikan bahwa seluruh korban tetap mendapat hak untuk melanjutkan sekolah. Sebab, sejak awal para korban masuk pesantren untuk belajar. Karena itu, niat tersebut harus terus dijaga. Livia tidak ingin mereka putus sekolah karena kasus tersebut. Dorongan itu juga disampaikan LPSK lantaran mereka mendapati ada korban yang ditolak masuk sekolah.
Livia menyatakan, diperlukan upaya khusus dari Pemprov Jawa Barat untuk memastikan para korban tidak ditolak masuk sekolah mana pun. Dia tak ingin para korban mendapat stigma negatif dari masyarakat. Sebaliknya, mereka butuh dukungan penuh dari masyarakat.
’’Stigmatisasi tentu berdampak buruk bagi korban. Inilah yang harus senantiasa kita hindari,” katanya. Karena itu, dia berharap identitas korban tetap dirahasiakan.
Livia melanjutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Tumbuh kembang mereka harus dipastikan berjalan baik. Sebab, mereka lahir dari ibu yang usianya masih di bawah umur dan belum siap menjadi orang tua. Bahkan, ada yang berasal dari keluarga tidak mampu.
”Tentunya perlu perhatian dari kita semua,” jelasnya. Dia memastikan instansinya terus memantau persidangan dalam perkara itu.
Saat ini ada 29 orang yang berada dalam perlindungan LPSK. Dari angka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.
”Kami berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban. Termasuk kemungkinan korban mendapat restitusi atau ganti rugi,” paparnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengungkapkan, instansinya turut mengikuti perkembangan sidang itu. Meski tak ada laporan atau permohonan pemantauan, mereka tetap mengambil inisiatif.
”Dengan mempertimbangkan pentingnya perkara ini, bukan tidak mungkin KY akan memantau dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permohonan pemantauan,” jelas Miko.
Sementara itu, Pemkot Bandung mengaku telah mendampingi para korban asusila sejak Juni 2021. Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan, sejak kasus itu terkuak pada akhir Mei 2021, pihaknya langsung memerintahkan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) untuk mengawal.
’’Waktu itu, saya langsung tugaskan Bu Rita (kepala DP3A). Saya minta agar psikologis para korban dijaga dan dilindungi,’’ ucap Oded, Kamis (9/12).
Menurut Oded, psikologis para korban harus menjadi fokus. Jangan sampai anak mengalami perundungan. Sebab, informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.
’’Saya juga ingatkan, pendampingan ini harus ekstra. Apalagi, ini remaja usia sekolah yang masih memiliki masa depan. Itu harus dijaga,’’ tegasnya.
Oded berharap proses hukum bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab, perbuatan Herry sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.
’’Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu menguatkan moral muridnya. Bukan malah merusaknya,’’ ujarnya.
Kepala DP3A Kota Bandung Rita Verita telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat. Juni lalu, tim DP3A berkoordinasi dengan orang tua korban untuk menjemput tiga santriwati di pesantren tersebut.(JawaPos.com)
