Hotel Transit di Area Bandara Terancam Digusur

×

Hotel Transit di Area Bandara Terancam Digusur

Share this article
Hotel transit di area Bandara Djalaludin Gorontalo hingga kini belum memiliki IMB terancam digusur. (Foto: Ayi/Gorontalo Post)

Hargo.co.id TIBAWA – Keberadaan hotel transit di area Bandara Djalaludin Gorontalo kini terancam digusur.

Pasalnya, hotel tersebut dibangun tepat di kawasan yang kabarnya akan dilakukan pembebasan lahan. Dan hingga kini hotel itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan Gorontalo Post, sebuah hotel transit terlihat sudah berdiri kokoh di depan bandara yang baru diresmikan belum lama ini.

Sementara menurut warga sekitar, disekitar tempat ini mereka sudah tidak diizinkan lagi untuk mendirikan bangunan.

“Katanya ini akan dilakukan pembebasan lahan, jadi so tidak boleh bangun rumah lagi disini. Kenapa kalau bangun hotel bisa,” ujar para warga sekitar.

Sementara Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandara Djalaludin Gorontalo, Deden Chandra Komala, saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai pembangunan hotel tersebut sudah atas rekomendasi dari pihak bandara ini.

“Untuk masalah kepengurusan izinnya itu kewenangan pemerintah daerah, kami hanya memberikan rekomendasi saja karena mengingat dengan keberadaan hotel ini dapat mendorong pembangunan fasilitas bandara,” kata Deden.

Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gorontalo, Ibrahim Jantu, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengeuarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemilik hotel tersebut.

“Izinnya baru berupa izin penggunaan lahan saja, sementara untuk IMB-nya kami harus memperhitungkan dulu apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang bandara.

Akan tetapi dalam pembangunan hotel ini telah ada perjanjian tertulis yang mana jika sewaktu-waktu pihak bandara melakukan pembebasan lahan diwilayah ini, maka hotel tersebut mau tidak mau harus kita gusur.

Sementara bagi warga yang ingin mendirikan bangunan di area ini, tentunya akan kita lihat dulu apakah sesuai dengan tata ruangnya, jika tidak maka kami tidak akan memberikan izin terlebih peruntukannya hanya untuk pribadi,” ujarnya.

Terkait dengan pendirian bangunan tanpa IMB, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan tanpa IMB terlebih jika bangunan tersebut menganggu tata ruang.

“Kalau untuk wilayah bandara itu kami serahkan kepada pihak bandara setempat yang memiliki otoritas penuh dalam hal tata ruang pembanguanannya,

jadi mengenai pembangunan hotel tersebut tergantung atas rekomendasi dari pihak bandara itu sendiri,” jelasnya.(tr-55/hargo)