“Mereka datang memenuhi panggilan, baik Yuliawaty maupun Slamet. Yuliawaty dalam kondisi hamil 5 bulan itu datang bersama suaminya,”kata Richard Sinaga.
Penahanan itu kata Richard Sinaga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) karena kasus ini sudah masuk tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU. Hal ini juga berdasarkan pasal 25 ayat 1 KUHAP tentang Penahanan atas perintah Penuntut Umum.
“Khawatir menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, maka Kejari Suwawa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terhitung 20 hari kedepan, berdasarkan perintah penahanan dari Kepala Kejari Suwawa,” pungkas mantan Kasi Intel Pulau Pisan Medan itu.(tr-42/wan/hargo)
