Hargo.co.id GORONTALO – Dua warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (11/2), yakni FS (35), yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone Bolango dan PH (24) salah seorang pekerja swasta, dibekuk satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Itu setelah tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota di Jalan HB. Yasin, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis (11/2), mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Limba U I pada saat itu.
Ketika turun ke lapangan, tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota mencurigai, keduanya yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi DM 3242 EK, dari depan hotel Oasis menuju bundaran HI sedang membawa Narkoba.

Saat itu, tim Satuan Narkoba meminta kedua pelaku untuk berhenti tepat di depan toko Makro. Namun, FS yang saat itu dibonceng PH justru meminta agar PH menambah kecepatan sepeda motor yang mereka kendarai.
Terjadilah aksi kejar-kejaran antara pelaku dan tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota dari depan Makro hingga di toko Eks Columbia (di samping SPBU Bundaran HI).
Tak mau kehilangan target operasi, polisi pun langsung mengambil langkah dengan menghalangi laju motor pelaku. Tabrakan antara sepeda motor pelaku dengan motor pihak kepolisian pun tak terhindarkan.