Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang wanita terduga pelaku pencurian perhiasan emas spesialis toko emas, lintas provinsi, asal Pontianak, Kalimantan Barat, diringkus personel Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Rabu (01/03/2023).
Kedua terduga pelaku yang diketahui merupakan ibu dan anak tersebut, berinisial UN (47) dan AU (20), warga Kecamatan Sungai Jauh, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K dalam gelaran konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (23/02/2023), dimana anggota piket Polresta menerima laporan adanya kasus pencurian perhiasan emas yang terekam cctv, di salah satu toko yang ada di kompleks pertokoan Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) dan melakukan penyelidikan, hingga berkoordinasi dengan pihak penjaga toko emas yang ada di Kota Gorontalo.
“Tadi pagi di tkp itu, penjaganya mengenali ketika dua tersangka ini lewat. Kemudian dikejar dan dia pura-pura untuk membeli kembali di toko emas yang lainnya. Kemudian sempat diamankan, dan sempat akan melarikan diri karena sudah naik di bentor, dan kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli, langsung diamankan,” ujar Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.

Lebih lanjut Kapolresta Gorontalo Kota menjelaskan, usai diamankan dan dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka melakukan aksinya tidak hanya kali ini saja, melainkan sudah berulang kali. Namun untuk di wilayah Kota Gorontalo, baru yang pertama kalinya.
“Yang diamankan sebetulnya banyak, karena tkp nya bukan hanya di Kota Gorontalo saja, namun di sejumlah provinsi seperti di Palu Sulawesi Tengah, Mamuju, Sulawesi Barat, Manado, Sulawesi Utara, Buol, Sulawesi Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, Polawali Mandar, Sulawesi Barat,” jelas Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.
Selain itu Kapolresta juga mengungkapkan bahwa selain dua wanita tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 24 gelang emas dengan berat 201,9 gram, 14 cincin emas seberat 38, 69 gram, 3 buah kalung emas dengan berat 13,18 gram, serta satu unit mobil rental yang disewa para pelaku.
“Total berat keseluruhan adalah 253,06 gram. Jika ditaksir, harganya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.
Mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo itu juga menuturkan, dimana keduanya terbilang lihai dalam menjalankan aksinya. Dimana setelah mencuri, keesokan harinya mereka langsung berangkat ke kota atau provinsi lain. Saat beraksi, keduanya mengenakan masker agar wajah mereka tidak dikenali.
“Modusnya, mereka datang menanyakan ke beberapa orang, kemudian mencoba barang yang diincar dan langsung menyembunyikannya ke dalam tas, saat penjaga toko lengah. Ada juga barang emas yang sempat beli, dan sebagian juga diambil. Kalau yang di tkp Kota Gotontalo, gelang dimasukan ke tangan, kemudian ditutupi oleh pergelangan tangan, dan dimasukkan ke tas,” tutur Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.
Kapolresta juga menambahkan, guna proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polda daerah lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4, KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo