Hargo.co.id, Gorontalo – Tidak hanya perang urat syaraf di media sosial. Saling jegal dan saling lapor menjelang penetapan juga ikut dilancarkan. Pokok persoalan yang dijadikan dasar laporan tak jauh beda dengan pilkada sebelum-sebelumnya. Yakni berkaitan dengan kelengapan syarat calon berupa ijazah.
Persoalan menyangkut ijazah kali ini ditujukan kepada pasangan MATAHARI (Marten Taha-Ryan Kono). Pasangan incumbent itu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaphara ke KPU terkait keabsahan ijazah yang dimiliki bakal calon wakil wali kota Ryan Kono. Laporan disampaikan Ketua LSM Yaphara Irfan Gani didampingi pengacara Ardy Wiranata, Jumat (27/1).
Laporan tersebut diterima anggota KPU Kota Gorontalo Lapandri Ilahude.
Irfan Gani mengungkapkan, legalisir sertifikat luar negeri milik Ryan Kono tidak memenuhi syarat pencalonan yang disyaratkan oleh KPU Kota Gorontalo.
“KPU perlu menindaklanjuti laporan ini. Sebab legalisasi ijazah itu merupakan syarat formal pendaftaran wali kota dan wakil wali kota dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh KPU,â€ujarnya.
Tak hanya itu, Irfan juga mengatakan, sertifikat milik Ryan Kono telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, karena dianggap masih belum jelas keabsahan legalisasinya.
“Apalagi hal ini sangat jelas tertuang di dalam ketentuan perundang-undangan, bahwa tidak terpenuhinya seluruh syarat pencalonan bisa menggugurkan pencalonan wali kota dan wakil wali kota,†tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba dikonfirmasi Gorontalo Post, Ahad (28/1) mengaku belum membaca laporan itu. Hanya saja, La Aba membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang ada laporannya, hanya saya belum lihat karena saya baru tiba dari luar daerah,” terangnya.
Menurut La Aba, terkait laporan sejenis itu, pihaknya tetap akan mengkaji laporan yang dilayangkan ke KPU Kota Gorontalo sebelum kemudian ditindak lanjuti. “Prosedurnya tetap akan diteliti dan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Terpisah tim pemenangan MATAHARI memilih enggan untuk mengomentari laporan yang disampaikan LSM Yaphara ke KPU. Beberapa anggota tim pemenangan yang dihubungi memilih tak berkomentar dengan alasan bahwa semua berkas yang dimasukkan ke KPU telah memenuhi syarat.(tr-45/ndi/hg)
