Ingin Terima Bantuan Kapal, Berikut Syarat Utamanya

×

Ingin Terima Bantuan Kapal, Berikut Syarat Utamanya

Share this article
PERIKANAN - Gubernur Rusli Habibie saat memberikan bantuan perikanan dan kelautan bagi nelayan di Tilamuta, Boalemo. Tahun ini Gorontalo kebagian 214 unit kapal berkapasitas 5-20 GT, (Foto : Doc)

 

Hargo.co.id GORONTALO – Provinsi Gorontalo tahun ini mendapat jatah bantuan kapal perikanan sebanya 214 unit. Hanya saja, untuk mendapatkan bantuan ini tak cukup hanya dengan kelompok usaha bersama (KUB) seperti yang selama ini dilakukan, tapi harus berbadan hukum dalam bentuk koperasi.

Itu pun tak sembarangan koperasi, ada verifikasi langsung yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo Sutrisno, kepada Gorontalo Post, selasa (21/6) menjelaskan, koperasi dimaksud adalah koperasi terdaftar dengan telah memiliko nomor induk koperasi (NIK), serta minimal memiliki satu kelompok usaha perikanan, terdapat usaha penangkapan ikan, memiliki minimal 20 anggota koperasi yang telah mengantongi kartu nelayan.

“Kartu nelayan dikeluarkan oleh dinas perikanan provinsi atau kabupaten/kota,”terang Sutrisno. Tanpa syarat itu, bantuan kapal tidak akan terealisasi. Sejauh ini kata Sutrisno baru ada 36 koperasi yang mendaftar. Dari jumlah itu masih akan dilakukan verifikasi. “Dan dilakukan secara on-line,”ujarnya.

Sutrisno didampingi Kepala Seksi Usaha dan Perizinan Perikanan Kadir U Menu menjelaskan, koperasi yang telah mendaftar dengan memenuhi persyaratan yang ada, wajib mengajukan proposal permohonan bantuan kapal melalui sistem aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Aplikasi ini telah kami sosialisasikan. Dan Kabupaten/kota adalah operatornya. Setelah itu, tugas provinsi adalah

memvalidasi,”jelasnya. Terkait dengan itu, ia berharap peran kabupaten/kota untuk proaktif memberikan edukasi, pendampingan dan memfasilitasi koperasi yang mengajukan permohonan. “Ini tergantung kabupaten/kota. Besaran jumlah kapal yang diterima sesuai dengan jumlah koperasi yang ada di masing-masing daerah,”tandasnya.

Ia mengatakan, jumlah koperasi yang telah mengajukan belum tentu memperoleh jika persyaratan tidak terpenuhi. “Makanya harus dilakukan pendampingan,”ujarnya. Menurut Sutrisno, 1 koperasi bisa mendapat 6 kapal, tapi bisa saja kurang. “Kita harapkan Gorontalo 50 koperasi yang mengajukan, sehingga bisa saja jatah dari daerah lain kita yang dapat, itu artinya lebih banyak nelayan yang diberdayakan,”terang Sutrisno. (tro/hargo)