Hargo.co.id, GORONTALO – Ada sejumlah aturan terkait pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19. Terlebih tahun ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak beberapa pekan terakhir ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang berstatus zona hijau dan kuning. Sementara untuk daerah yang berstatus zona merah dan oranye, pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan untuk dilakukan di masjid maupun lapangan.
Ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 /2021 yang memuat sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan ibadah sesuai dengan syariah dan mengedepankan protokol kesehatan. Mulai dari penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan hingga Pelaksanaan Qurban.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Hj. Misnawaty M. Nuna S.Ag, MH, meniadakan takbir keliling. Baik itu menggunakan mobil, maupun hanya jalan kaki di lingkungan kompleks.
“Ini akan mengundang perhatian orang dan kemudian akan menimbulkan kerumunan,” jelas Misnawaty M. Nuna.
Pelaksanaan takbiran hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun di Musholla dengan jumlah maksimal 10 persen dari kapasitas masjid. Kemudian pelaksanaan takbiran harus selesai pada pukul 22.00 Wita.
“Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, harus diatur dengan berjarak 1 meter dan kapasitas lokasi hanya 30 persen yang bisa dipakai,” tegasnya.
Ketentuan pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga diatur dalam surat edaran ini. Dimana masyarakat tidak diperbolehkan untuk melihat proses pemotongan hewan qurban karena akan menimbulkan kerumunan. Selain itu, pemberian kupon antrian juga ditiadakan.
“Setelah Salat Idul Adha, masyarakat akan disuruh pulang dulu, kemudian daging kurban nanti akan dibagikan langsung ke rumah-rumah warga oleh petugas,” ungkap Misnawaty M. Nuna.
Ditambahkan, untuk pemotongan hewan qurban di Masjid Agung Baiturrahim, Kota Gorontalo, akan dilaksanakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dagingnya akan diantar ke rumah oleh petugas.
Adapun jika tidak bisa dilaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH, agar bisa dilaksanakan di tempat yang lapang dan luas sehingga kerumunan bisa diminimalisir. Masyarakat yang diperbolehkan datang ke lokasi tersebut adalah petugas pemotongan hewan qurban, dan orang yang berkurban. (***)
Penulis: Rita Setiawati
