Jam Mengajar Guru Dikurangi, Kini Tinggal 20 Jam Dalam Sepekan

×

Jam Mengajar Guru Dikurangi, Kini Tinggal 20 Jam Dalam Sepekan

Share this article
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof.Dr. Muhadjir Effendi, M.A.P,

Ketentuan baru yang juga disampaikan Mendikbud soal buka laporan pendidikan (rapor). Mendikbud mengatakan, pihaknya akan membuat regulasi untuk menunjang program pendidikan karakter.

Yaitu, setiap sekolah nantinya wajib menerbitkan dua rapor untuk memantau perkembangan siswa. “Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor. Yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler. Yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa narasi deskreptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA.

Jadi apa yang dilakukan siswa di luar sekolah bisa terekam. Karena banyak anak-anak kita yang setelah pulang sekolah membantu orang tuanya bertani, membantu orang tunya berdagang, ada yang latihan karate, silat dan ekstrakulikuler lainnya.

Sehingga itu harus direkam sehingga bisa menjadi salah satu penilaian untuk menumbuhkembangkan karakter mereka,” kata Muhadjir Pada rapor rekaman aktivitas siswa itu juga akan dilaporkan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa yang dimiliki siswa tersebut. “Nanti itu akan masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehingga ketika itu tercatat, kita bisa melihat rekam jajak anak-anak tersebut ketika mereka dewasa. Ketika kita mencari bakat atlet, kita bisa melihat dari rapot rekam aktivitas. Sehingga tidak susah-susah kita melihat potensi siswa kita,” tandasnya. (ndi/tr-30/tr-55)