Example 728x250 Example 728x250

Jambret Lima Korban, Oknum Honorer Pemprov Diringkus

×

Jambret Lima Korban, Oknum Honorer Pemprov Diringkus

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Yang berhasil di sita polisi dari tangan tersangka (foto dok.Gorontalo Post)

Hargo.co.id,GORONTALO – Sepak terjang AS (22) alias Arif dalam aksi pencurian secara kekerasan (jambred) di Kota Gorontalo kandas sudah.

badan keuangan

Oknum honorer di salah satu dinas di Pemprov Gorontalo itu tak bisa berkutik setelah diringkus petugas kepolisian Polres Gorontalo Kota, Senin (22/2).

pria yang merupakan warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo itu dibekuk aparat Reskrim Polres Gorontalo Kota saat sedang berada di rumahnya di kawasan Klenteng Kota Gorontalo.

badan keuangan

Penangkapan terhadap Arif tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh orang tua kandungnya sendiri. Petugas pun langsung membawa tersangka ke Polres Gorontalo Kota untuk interogasi.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Roni Yulianto, SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Dalimunthe, SH,SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap Arif tersangka penjambretan yang beberapa hari ini meresahkan masyarakat Kota Gorontalo.

“Sudah ada lebih dari lima orang yang sudah menjadi korban jambret dari Arif. Namun, yang melapor baru lima orang,” kata Indra Dalimunte.

Sebagaimana laporan polisi sejak (18/1), korbannya Sumakyani, tempat kejadian di jalan Palma. Di hari yang sama korbannya Nurain Ali dan Lukiyah Helmi Mokoagow yang kejadiannya di jalan Jeruk.

Korban terakhir yakni Elpie Rahman kejadianya di Jalan Jeruk Kota Gorontalo. Saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba Elpie Rahman langsung didekati tersangka yang juga mengendarai sepeda motor matik dan langsung mengambil tas korban.

“Dengan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke kami, maka kami langsung menindaklanjutinya dengan proses lidik,”tegas Indra Dalimunte.

Setelah mengantongi identitas pelaku, maka Anggota Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Gorontalo Kota melakukan pencarian terhadap tersangka. Dibekali dengan beberapa barang bukti berupa rekaman CCTV dari salah satu instansi yang dilalui oleh korban.

Dalam rekaman CCTV itu tampak jelas tersangka membuntuti korban dari jarak 15 meter. Saat melakukan aksinya korban mengenakan jacket warna hitam bercorak putih serta menggunakan helm tutup.

Berdasarkan petunjuk dalam rekaman CCTV itu maka tim buser yang mendapat perintah langsung Kapolres Gorontalo Kota, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

Dari hasil penyergapan dan upaya interogasi oleh pihak kepolisian, rupanya tersangka AS inilah yang sering melakukan aksi jambret di Kota Gorontalo. Di hadapan, petugas AS mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret terhadap pengendara bermotor di Kota Gorontalo.

Sehingganya polisi langsung melakukan pencarian beberapa barang bukti lainnya. “Hingga saat ini barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut.

Sementara itu tersangka diancam dengan Pasal 365 Sub 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.(tr-46/tr-42/hargo)