Hargo.co.id GORONTALO –Â Setelah sebulan penuh berada di markas Polres Gorontalo Kota, sebanyak 43 unit sepeda motor balap liar, yang berhasil diamankan saat Ramadan lalu, akhirnya satu per satu sudah mulai dijemput para pemiliknya. Namun, untuk menjemput sepeda motor balap tersebut, para pemilik harus memenuhi dua syarat utama yang ditetapkan pihak kepolisian.
Adapun dua persyaratan itu yakni, pertama para pemilik motor harus melengkapi semua kelengkapan motornya seperti kaca spion, lampu sein, lampu utama, lampu rem, plat nomor, serta kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Persyaratan kedua yakni setiap anak yang terlibat balap liar harus membawa orang tua saat menjemput motor. Membuat surat peryataan untuk tidak melakukan lagi aksi balap liar di waktu-waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar orang tua tersebut menandatangani dan mengetahui langsung surat pernyataan yang dibuat anaknya untuk tidak mengulangi perbuatanya yakni melakukan aksi balapan liar.
Pantauan awak media, Betapa senangnya para pemilik motor yang sudah bisa mengambil motor sitaanya, setelah sebulan berada di Polres Gorontalo Kota. Sudah 5 unit motor yang sudah di ijinkan untuk di bawa pulang karena proses administrasi sudah di lengkapi.
Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Eko Baskara,SIK mengatakan, pihaknya sudah mengijinkan para pemilik motor untuk mengambil motor yang sudah disita selama sebulan penuh. Ditegaskan Eko, pihaknya tidak akan mengembalikan motor tersebut ketika para pemilik motor tidak mematuhi atau memenuhi persyaratan yang sudah di keluarkan pihak Polres Gorontalo Kota.
Sementara itu, Anto salah satu pelaku balap liar saat menjemput motornya mengatakan, dirinya sangat senang motor miliknya sudah bisa keluar. Anto pun sudah berkomitmen kedepan ia tidak akan mengulangi lagi aksi balap liarnya yang bisa menyalakainya “Saya janji tidak bakalan mengulangi lagi perbuatan saya,”ujarnya. (tr-49/hargo)
