Jual Anak Dibawah Umur Lewat MiChat, Dua Wanita di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

×

Jual Anak Dibawah Umur Lewat MiChat, Dua Wanita di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., saat berbuncang dengan dua tersangka kasus TPPO. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., saat berbuncang dengan dua tersangka kasus TPPO. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua wanita berinisial CS dan YI, yang merupakan warga Gorontalo, terancam akan dipenjara selama 15 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di aula Wira Pratama Mapolresta Gorontalo Kota pada Jumat (19/05/2023).

Kapolresta mengungkapkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perdagangan anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun, yang mana kasus ini terjadi pada Sabtu (13/05/2023), namun baru dilaporkan orang tua korban pada Selasa (16/05/2023).

“Ini berawal dari tersangka II berinisial CS, yang mengatakan kepada tersangka I berinisial YI, bahwa ada seorang perempuan yang bisa ditawarkan ke pria untuk dibooking,” ungkap Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, awalnya korban yang belakangan diketahui adalah sepupu dan tinggal serumah dengan CS, memang sering meninta uang kepada CS dan minta dicarikan pekerjaan. Olehnya itu CS menghubungi YI dan menawarkan korban untuk bekerja dengan YI.

“Pada saat YI sudah bersama dengan korban, YI mendownload aplikasi MiChat. Setelah ada pria yang minat, korban langsung dibawa ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah. Saat pelanggan sudah datang, korban ditinggalkan tersangka bersama pelanggan tersebut,” terang Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Kapolresta juga menjelaskan, setelah beberapa saat korban melayani pelanggan dan akan dijemput oleh YI, salah seorang saksi berinisial RD datang dan mengatakan kepada YI, bahwa korban sebetulnya belum berusia 18 tahun, dan ternyata awalnya CS sendiri tidak mengatakan hal tersebut kepada YI, bahkan menurut CS korban sudah berusia 18 tahun.

“Sebelumnya CS ini tidak bilng ke YI bahwa ia masih berusia 13 tahun, dan baru mengetahui dari saksi RD. Jadi si YI ini setiap kali transaksi mendapat Rp.50.000,” jelas Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, sebelumnya korban sudah 5 hari belum pulang ke rumah, sehingga orang tuanya langsung melapor ke pihak Kepolisian.

“Atas laporan tersebut kami melakukan pendalaman hingga berhasil menemukan korban dan mengungkap kasus ini. Barang bukti yang kami sita yaitu 2 unit hp milik kedua tersangka dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban ke hotel,” tutur Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Berdasarkan penuturan salah satu tersangka, Kapolresta menyampaikan bahwa YI telah mengakui sudah menjalani pekerjaannya sebagai seorang mucikari ini sejak tahun 2022.

Kapolresta juga menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo