Hargo.co.id GORONTALO – Pemberantasan terhadap tindak perjudian di Kota Gorontalo terus di lakukan oleh Polres Gorontalo Kota. Senin (22/2) , Polisi berhasil membongkar perjudian di pasar moodu Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Dari hasil penggerebekan tersebut, empat pelaku judi bola giling tersebut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Indra Dalimunthe, SH SIK mengungkapkan, penggerebekan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi perihal adanya judi bola giling yang kerap meresahkan warga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Berbekal informasi itu maka tim Buru Sergap (Buser) Polres Gorontalo Kota sekitar pukul 12:00 Wita melakukan penggerebekan terhadap warga yang sedang melakukan tindak pidana judi jenis bola giling yang ada di Pasar Moodu tersebut.
Empat orang yang diamankan itu yakni AM (22) alias Agus warga Kelurahan Tamalate, RY (21) alias Rudi warga Kelurahan Limihe, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, KA (52) alias Karim warga Kelurahan Tamalate, serta KD (46) alias Karim Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Utara yang saat itu sedang bermain judi bola giling.
Saat ini, Empat warga tersebut bersama barang bukti sudah diamankan oleh Polres Gorontalo Kota Untuk proses lebih lanjut. Para tersangka dan barang bukti kami sudah kami amankan,”tandasnya.(tr-46/Hargo)