TAPA, hargo.co.id – Jajaran Polsek Tapa membongkar salah satu rumah warga di Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan setelah mengendus adanya aktivitas perjudian.
Sedikitnya enam tersangka pun diamankan dari lokasi penggerebekan, Kamis (23/3), sekitar pukul 23.45 Wita.
Sebelumnya, informasi adanya aktivitas perjudian dadu di salah satu rumah di Desa Ayula dilaporkan oleh warga setempat yang sudah resah.
Wakapolsek Tapa, Ipda Irwan Arifin Ali bersama 7 orang anggota pun langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.30 Wita.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam tersangka judi masing-masing berinisial DB (19) dan FK (17) warga Ayula Selatan, AM (30) dan SU (26) Andalas, Sipatana, IA (50) Warga Buladu, Kota Barat dan ZN (14) Warga Bulotadaa, Sipatana, Kota Gorontalo. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga milik para palaku judi dan satu buah dadu yang digunakan berjudi.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tapa, Iptu Simin Dzakaria membenarkan penggerebekan judi yang dilakukan anggotanya tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait enam tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi judi tersebut.(tr-54/hargo)
