Kadis PU Kota Gorontalo Merdeka! Status Tersangkanya Dicabut Pengadilan

×

Kadis PU Kota Gorontalo Merdeka! Status Tersangkanya Dicabut Pengadilan

Share this article
Tersangka Hendritis Saleh ketika masuk ke dalam kejaksaan negeri menjalani pemeriksaan. (natha/Gorontalo Post)

Kejari Gorontalo mengeluarkan surat penetapan tersangka Hendritis Saleh pada 11 Januari dan 3 Februari 2016. Padahal, bukti-bukti surat berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemanggilan para saksi dikeluarkan Kejari Gorontalo per tanggal 3 Februari.

Terkait bukti dan alasan tersebut, pihak Kejari Gorontalo kukuh bahwa penetapan status tersangka Hendritis Saleh sudah sesuai prosedur. Kejari Gorontalo juga turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dan bahan pertimbangan untuk majelis hakim.

Ismail Pelu yang ditemui usai persidangan mengaku gembira dan puas atas putusan hakim. “Kami bersyukur. Secara yuridis jauh hari kami sudah memprediksi dan optimis menang,” ungkap Ismail Pelu.

Menurut Ismail Pelu, hasil putusan praperadilan ini merupakan proses pembelajaran bagi penyidik. Terutama berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap seseorang. “Kami berharap penyidik tak mudah dan jangan terburu-buru menetapkan sesorang sebagai tersangka.

Tolong diperhatikan hak-hak yang bersangkutan,” tutur Ismail Pelu.
Terpisah, pihak Kejari Gorontalo belum mau menanggapi putusan peradilan. Jaksa Nurul mewakili pihak Kejari Gorontalo usai persidangan memutuskan untuk tak memberi komentar. Usai persidangan, Jaksa Nurul dan tim bergegas meninggalkan PN Gorontalo.

Demikian pula Kepala Seksi Pidsus Kejari Gorontalo Sardion Pasaribu yang hendak ditemui Gorontalo Post di Kejari Gorontalo. Sardion juga belum berhasil dimintai keterangan. Petugas security yang bertugas di pos penjagaan menyampaikan Sardion belum bisa ditemui.