Kadis PU Kota Gorontalo Merdeka! Status Tersangkanya Dicabut Pengadilan

×

Kadis PU Kota Gorontalo Merdeka! Status Tersangkanya Dicabut Pengadilan

Share this article
Tersangka Hendritis Saleh ketika masuk ke dalam kejaksaan negeri menjalani pemeriksaan. (natha/Gorontalo Post)

Sementara itu, meski status tersangka sudah dicabut, namun proses hukum atas kasus dugaan korupsi penimbunan terminal Dungingi, Kota Gorontalo tetap berlanjut. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (goup hargo), berkas perkara Hendritis Saleh sudah dilimpahkan Kejari Gorontalo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Jumat (12/3) pekan lalu.

Berkas perkara Hendiritis dilimpahkan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Akihito Lamato selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU Kota Gorontalo, dan Muhamad Taufik Bakari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PU Kota Gorontalo.

Ketiga perkara itu sudah mendapat register. Masing-masing Akihito bernomor 6/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO; Hendritis bernomor 7/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO, serta Muhammad Taufik bernomor 8/Pidsus-TPK/2016/PN-GTO. Sesuai jadwal, ketiganya akan menjalani sidang perdana pada Kamis (17/3), hari ini.

Terkait hal itu, Ismail Pelu menegaskan siap menghadapi persidangan. “Kami tetap tempuh dan menaati mekanisme hukum yang berlaku nanti kita lihat saja,” jelas Ismail Pelu.

Sebagaimana diketahui, permasalahan hukum yang dihadapi Hendritis Saleh bersama Akihito Lamato dan Muhammad Taufik Bakari bermula ketika Pemkot Gorontalo membangun terminal Dungingi pada 2013. Pembangunan terminal yang bekerjasama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu dibanderol senilai Rp 35 miliar.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3 miliar diperuntukkan pembiayaan kegiatan penimbunan areal Terminal Dungingi seluas 3,5 hektar. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola. Sementara seharusnya dilelang terbuka. Sehingga dari hasil audit ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 400 juta.(csr/hargo)