Hargo.co.id GORONTALO – Sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan oknum anggota Badan Narkotika Provinsi (BNP) Gorontalo Rachman Prayudi Monoarfa berlanjut, Selasa, (9/8).
Sebelumnya, Rachman mempraperadilankan BNP karena dianggap menyalahi aturan penangkapan. Alasannya, BNP tidak menyerahkan tembusan kepada Rachman dan keluarganya dengan beralasan penangkapan tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.
Penasehat hukum Rachman Ismail Pelu SH dalam sidang yang digelar, Senin, (8/8) mengungkapakn hal itu bersifat imperatif atau mutlak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Selain itu, saat penggeledahan di rumah Rachman, BNP tidak memperlihatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Menurut Ismail, Rachamn sempat menayakan hal itu ke pihak BNP. Namun jawaban BNP hanya tangkapan tersebut sifatnya mendesak. Padahal kata Ismail, lama kejadian penangkapan terhadap Budi Cahyadi Mahieu alias Butet sudah sejak (3/6 2016).
Perlu diketahui, Butet merupakan kurir narkoba yang ditangkap BNP saat menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 20 gram di salah satu jasa pengiriman barang. Namun Butet mengaku bahwa barang tersebut milik Rachman.
Selain itu lanjut Ismail, barang-barang yang digeledah BNP tidak ada kaitannya dengan kasus. Seperti Handphone, 1 dos arsip berkas hasil sidik perkara lain, lalu sebilah badik yang ada di mobil serta 1 buah pistol dan 1 buah flasdisck.
Dari hasil sidang, BNP memberikan tanggapan balik untuk membantah tuduhan bahwa penangkapan terhadap Rachman menyalahi prosedur.
Penasehat hukum BNP Gani,SH mengatakan, penangkapan prosedural itu karena didukung alat bukti yang kuat bahwa barang narkoba yang dijemput Butet adalah milik Racman. Hal ini didasarkan pada keterangan Butet saat di interogasi BNP.
Barang haram tersebut diduga milik Rachman diperkuat pula karena paket pengiriman tersebut terdapat nomor handphone dan alamat rumah Rachman.
“Rachman pula dari hasil tes urine terbukti positif. Ini yang dijadikan dasar BNP untuk langsung menangkap Racman,” jelas Gani.
Usai mendengarkan tanggapan BNP, sidang kemudian ditutup oleh hakim tunggal Irwan Nababan. Sesuai rencana, sidang akan kembali dilanjutkan hari Senin, (14/8) dengan agenda putusan. (tr-49/ar/hargo)
