“Jadi, tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang dewasa dan empat anak-anak. Yang dewasa sudah kita tahan. Yang anak-anak kita titip ke LPKSA untuk dilakukan pembinaan. Meski demikian, perkara mereka tetap kita proses,†ujarnya.
Tiga orang dewasa yang menjadi tersangka kasus ini masing-masing insial RL alias Rahmad (19), BHL alias Bregi (18) dan DP alias Dandi (19). Ketiganya merupakan warga Desa Dutoho, Kecamatan Kabila, Bonbol.
Sedangkan empat orang anak yang dilakukan pembinaan yaitu AS alias Geng (17) warga Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa; AB alias An (15), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila; FM alias Ran (16) warga Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila dan WY alias Wis (14) warga Desa Dutohe, Kecamatan Kabila.
Saat ini lanjut Harjendro, pihaknya masih mencari lagi dua orang yang diduga sebagai ketua geng sekaligus otak dari pembuatan panah wayer.
“Dua orang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih sementara dilakukan pencarian. Satunya bertindak sebagai ketua dan otak dari pembuatan panah wayer ini dan satunya lagi adalah rekannya,†tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Bone Bolango mengenakkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah 7 buah panah wayer yang sudah siap pakai, dua buah besi yang rencananya akan dibuat panah, beberapa pelontar, gurinda atau alat untuk membuat panah dan batu. Saat ini pula, kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan persoalan panah wayer ini,†pungkasnya. (naz/kif/gp/hg)
