Kedapatan Main Judi, Empat Warga Dibekuk Polisi

×

Kedapatan Main Judi, Empat Warga Dibekuk Polisi

Share this article
Ilustrasi barang bukti judi.

Hargo.co.id BONBOL – Aparat kepolisian Polres Bone Bolango (Bonbol), Kali ini membekuk empat warga Kecamatan Tilongkabila, Masing-masing inisial IM alias Ton (36) dan MD alias Mad (35) warga Desa Bongoime, UK alias Man (52), warga Desa Iloheluma, IZ alias Yas (25) warga Desa Bongopini. Keempatnya ditangkap saat tengah asyik bermain judi domino di salah satu tempat di Desa Butu, Tilongkabila, Kamis, (28/7) sekitar pukul 18.30 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (group Hargo), penangkapan terhadap empat warga tersebut bermula  ketika petugas mendapat laporan masyarakat di Desa Butu, ada kelompok yang rutin bermain judi domino.

Dari informasi tersebut petugas pun langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah di TKP, petugas menuju salah satu rumah yang dilaporkan menjadi tempat perjudian tersebut. Di tempat itu, petugas mendapati IM, MD, UK, dan IZ tengah asyik bermain kartu domino yang diduga menggunakan taruhan uang.

Tanpa menunggu lama, tempat itu langsung digrebek. Keempat warga itu tak bisa berkutik. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti (Babuk) berupa, 1 pak kartu domino, uang tunai Rp 1, 2 Juta, 2 buah handpone, serta satu buah terpal yang dijadikan sebagai pengalas dilokasi tempat permainan judi. Dari TKP, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bonbol.

“Saat kita bekuk para pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bonbol Iptu Boby Rachman.

Disampaikan Iptu Boby, saat ini para pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Bonbol. Mereka akan dilakukan pemeriksaan. Jika memang terbukti melakukan perjudian, maka akan dijerat pasal 303 KUHP. (tr-48/ar/hargo)