Kemendagri Serahkan Evaluasi APBD Perubahan 2022 ke Gubernur

×

Kemendagri Serahkan Evaluasi APBD Perubahan 2022 ke Gubernur

Share this article
Suasana pelaksanaan zoom meeting di ruang Ketua DPRD DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase. (Foto:Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik penyanderaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, yang terjadi di internal DPRD Kabupaten Gorontalo bakal segera berakhir. Alasannya, Kemendagri melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Peraturan Perundang-undangan Dirjen Otda menyatakan, menyerahkan sepenuhnya evaluasi APBD Perubahan 2022 Kabupaten Gorontalo untuk dievaluasi kepada gubernur dan diberikan waktu selama 15 hari. 

Hal ini terungkap dari rapat zoom meeting yang menghadirkan  Dirjen OTDA, Gubernur Provinsi Gorontalo dan jajarannya, Bupati Gorontalo Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, TAPD Kabupaten Gorontalo serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Pantauan media ini, zoom meeting mulai dilakukan pada pukul 11.30 Wita, dimana untuk zoom meeting DPRD Kabupaten Gorontalo sendiri dilaksanakan di dua lokasi, dimana 19 Anggota DPRD melakukan zoom meeting di ruang Ketua DPRD dan untuk 16 Aleg melakukan zoom meeting di ruang Wakil Ketua, Irwan Dai. 

Suasana pelaksanaan zoom meeting di ruang Wakil Ketua, Irwan Dai, Selasa (11/10/2022). (Foto:Deice/HARGO)Dari pembahasan tersebut diketahui jika dokumen itu sudah berada di tangan gubernur dalam beberapa hari terakhir ini, maka dinamika yang memintakan petunjuk Kemendagri akhirnya beroleh kejelasan. Kemendagri mempersilahkan Gubernur selaku pimpinan tertinggi pemerintah provinsi untuk segera melakukan evaluasi hasil APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo. 

Penjelasan Dirjen keuangan, dokumen dari 19 Aleg saat melakukan pembahasan hingga pengesahan sudah lengkap dan sudah sesuai substansi regulasi pelaksanaan pembahasan Perubahan APBD Perubahan, tetapi terkait regulasi diserahkan ke direktur peraturan perundang-undangan Dirjen OTDA dan pengakuan Dirjen OTDA, sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dan menurut Dirjen keuangan substansi tidak ada masalah, maka silahkan dilanjutkan evaluasi dan terkait proses koordinasi KPK yang dilayangkan oleh 16 Aleg lainnya itu tidak menghentikan proses evaluasi APBD Perubahan karena cuma koordinasi, karena yang berhak menghentikan itu hanya Gubernur sebagai perwakilan provinsi. 

Melalui Asisten III pemerintahan Romi Syahrain dirinya mengatakan, zoom meeting sudah dilaksanakan bersama Kemendagri dipadukan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, menghadirkan unsur pemerintah Kabupaten Gorontalo, TAPD dan unsur Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo. 

“Ya, tadi kita sudah menggelar zoom itu. Banyak pihak yang hadir,” ucapnya.

Dari hasil zoom meeting tersebut pihak Kemendagri menyampaikan bahwa proses evaluasi itu mengacu kepada Permendagri No.9 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi terhadap Ranperda maupun Ranperkada untuk APBD maupun APBD Perubahan. Selain itu juga pihak Kemendagri akan terus mensupport dan memantau hal ini agar bisa segera tuntas.

“Dan berharap agar proses evaluasi yang  dilakukan oleh pihak Provinsi dalam hal ini Gubernur akan tetap sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan aturan yang ada jika dokumen yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memenuhi berbagai lampiran yang disyaratkan sesuai Permendagri maka segera dilakukan evaluasi. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo