Hargo.co.id, GORONTALO – Mulai 1 November 2020 mendatang, kenderaan angkutan yang dimodifikasi atau melanggar dimensi dengan cara menambah ukuran dari spesifikasi pabrikan, serta tata cara pemuatan barang yang melebihi kapasitas akan ditindaki.
Ini sebagaimana diutarakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Hasan Bisri, usai menemui Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di rumah jabatan Wagub, Selasa (6/10/2020) dalam rangka memohon dukungan Pemprov Gorontalo terkait penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Efektif mulai 1 November 2020. Kita akan lakukan penegakkan hukum terhadap kenderaan ODOL. Sebelum penindakan, diawali dengan perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pengadilan, dan Kejaksaan,†tutur Hasan Bisri.
Sebelum melakukan penindakan, lanjut Hasan Bisri, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi gerakan melawan ODOL yang akan dilaksanakan selama bulan Oktober.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, yang turut mendampingi Wagub Idris Rahim pada pertemuan itu mengatakan, tujuan gerakan melawan ODOL untuk mewujudkan keselamatan transportasi jalan. Tujuan lainnya, untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang bermuatan lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan.
“Kalau berlebih baik dimensi maupun muatannya, pasti sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan jalan juga cepat rusak karena kelas jalan itu berbeda-beda kapasitasnya. Sehingga itu perlu diatur agar sesuai ketentuan,†tandas Jamal.(adv/rwf/hg)
