Hargo.co.id, GORONTALO – Kejelasan status tanah eks HGU Tolotio di Kecamatan Tibawa, yang sampai saat ini belum jelas membuat masyarakat bertanya-tanya. Bahkan mengaspirasikannya ke DPRD Kabupaten Gorontalo, sehingga ditindaklanjuti oleh Komisi l melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (13/10/2022).
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano mengatakan, eks HGU Tolotio ini sudah cukup lama dan masuk proses redistribusi oleh pemerintah.
“Kami lakukan RDP, karena masyarakat sudah beberapa kali mempertanyakan sejauh mana prosesnya, karena sudah masuk proses redistribusi, sehingga mengundang semua pihak terkait. Ini dalam rangka memperjelas status tanah terhadap para penggarap yang sudah puluhan tahun menggarap tanah tersebut,” ungkap Syarifudin.
Dikatakan Syarifudin, seperti diketahui dalam aturannya mengacu pada UU Agraria sangat jelas, setiap warga Negara yang menempati tanah tersebut diatas 20 tahun, pemerintah berkewajiban memperjelas status tanah tersebut terhadap penggarap, apalagi ini sudah eks HGU.
“Memang saat ini menjadi kendala adalah, ada yang berkeberatan atas tanah tersebut dan itu sudah kita dengarkan dari pihak pengadu, dimana mereka mengakui tanah tersebut masih milik orangtua mereka, sehingga sementara terhenti,” jelas Syarifudin.
Lanjut dikatakan aleg tiga periode ini, dengan kondisi ini pihaknya masih akan melakukan kroscek lapangan dan juga meminta pembuktian fisik terhadap kepemilikan tanah tersebut dan ketika itu sudah jelas sudah turun lapangan dengan bukti kunjungan yang dilakukan pihak pertanahan dan juga pemerintah apa yang diadukan dan dirasa keberatan dan tidak bersesuaian, maka kita minta untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita tak ingin apa yang menjadi program pemerintah terhambat, gara-gara masalah ini, apalagi program pemerintah dalam rangka untuk kepentingan masyarakat tersebut yang sudah puluhan tahun menggarap tetapi tidak ada kejelasannya status tanah tersebut,” tegas Syarifudin.
Politisi Demokrat ini menambahkan, DPR dalam hal ini komisi l mendorong agar proses ini secepatnya dilakukan dan terkait dengan pihak yang berkeberatan kita minta bukti-bukti fisiknya harus ada dan jelas da akan dikaji.
“Eks HGU sudah mendapatkan program prioritas dari pusat dalam hal redistribusi dan saat ini sudah masuk tahap sosialisasi dan kami meminta ini ditindaklanjuti untuk lebih memperjelas status tanah tersebut,” harap Aleg dapil Boliyohuto cs ini. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
