KPU Haramkan Hamba Allah Sumbang Dana Kampanye

×

KPU Haramkan Hamba Allah Sumbang Dana Kampanye

Share this article
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mewarning para penyumbang dana kampanye yang mengatasnamakan Hamba Allah. (jpn/jawapos.com)

Hargo.co.id - Masyarakat Indonesia memiliki tradisi unik dalam memberikan sumbangan. Mereka kerap kali enggan disebutkan identitas aslinya. Para penyumbang itu lebih senang menggunakan inisial ‘Hamba Allah’.

Dalam gelaran Pemilihan Umum (pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang praktek menyumbang semacam ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika penyumbang dana kampanye pada pasangan calon yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu wajib mencantumkan indentitas yang jelas.

“Dana harus jelas. Termasuk soal identitas, mulai dari nama, alamat, NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak),” ungkap Hasyim di Gedung KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Hasyim juga menegaskan, KPU memegang teguh prinsip keuangan yang transparan dan akuntabel. Karena jika ada sumber dana yang tidak memiliki sumber jelas dapat memicu terjadinya kecurangan dalam proses pemilu.

“Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan diminta pertanggungjawaban sama Allah kan,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menuturkan, jika aturan ini tetap dilanggar, dan masih ada penyumbang yang nekad menggunakan inisial hamba Allah, tanpa dibubuhi identitas jelas, maka KPU akan memaksa calon tersebut menyerahkan dana tersebut untuk dimasukan ke dalam kas negara.

“Kalau nggak mau (mencantumkan identitas lengkap) berarti (dana tersebut) harus disetor ke kas negara,” pungkas Hasyim.

(sat/JPC)