Hargo.co.id  – Salah satu kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Suadirta menegaskan pihaknya optimis menghadapi sidang besok (25/4). Mereka yakin sidang dengan agenda pembacaan pleidoi itu mampu mematahkan dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menuntut kliennya.
Dia memberikan bocoran bahwa yang akan mereka soroti di pleidoi adalah terkait pidato yang disampaikan Ahok pada 27 September 2016 silam. “Karena kan beliau menjalankan undang-undang, mensejahterakan rakyat (sebagai gubernur) dengan progam kerapu. Kalau menjalankan undang-undang, sesuai Pasal 51 KUHP maka tak bisa dijerat pidana,” terang dia kepada JawaPos.com, Senin (24/4).
Selain, ada hal lain yang membuat mereka optimis yakni JPU tak memiliki saksi fakta yang melihat, mendengar dan merasakan langsung pidato serta efek ucapan Ahok yang dianggap menistakan Agama Islam itu. “Yang dihadirkan 12 saksi pelapor, mereka enggak punya itu yang dengar dan melihat,” sambung dia.
Lalu dia juga menyinggung soal saksi ahli yang dihadirkan. Menurut dia, ahli dari JPU semuanya memiliki kepentingan. “Dari FPI (Front Pembela Islam) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) itu ada kepentingan. Karena MUI telah keluarkan surat (pendapat keagamaan). Jadi keterangan ahli (dari JPU) kurang memiliki kekuatan untuk dipertimbangkan,” tegas dia.
Kemudian mereka akan menyurati bukti surat yang diajukan sebagai bukti. Yakni surat dari MUI yang menyatakan ucapan Ahok telah menistakan agama dan para ulama.
“Surat MUI tak bisa dijadikan alat bukti otentik. Tidak sama nilainya dengan undang-undang dan prosesnya tak melalui tabayyun, kan surat itu dipersoalkan oleh empat ahli MUI dari kita,” papar dia.
Dengan pleidoi yang mereka siapkan itu, dia berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari jerat pidana. “JPU tak punya bukti untuk mengunggulkan dakwaannya, maka harusnya bebas terdakwa ini,” tambah dia.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Ahok dituntut oleh jaksa penuntut umum selama setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Hal itu berdasar pada dakwaan alternatif yang mengacu Pasal 156 tentang pernyataan permusuhan di muka umum. (elf/JPG/hg)
