Hargo.co.id GORONTALO – Kasus demi kasus dugaan korupsi terus dihadapi Adam Dumbi.

Setelah divonis bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Kota Gorontalo tahun 2010.
Ia kembali diadili dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2010-2011.

Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (26/1).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Muslim SH, JPU Orchido dan Heydy mendakawa Adam Dumbi telah mencatut dana PMI yang berakibat kerugian negara sekitar Rp 603 Juta.
Berawal saat tahun 2010-2011 silam Pengurus PMI Cabang Kota Gorontalo mendapatkan bantuan dana operasional dari Dana Iuran Korpri/PNS Pemerintah Kota Gorontalo.
Bantuan itu sejatinya telah diberikan sejak Desember 2009 sampai dengan April 2012. Total dana yang terkumpul waktu itu lebih kurang Rp 775 Juta.
Dalam peruntukannya, dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya dalam operasional PMI. Namun yang terjadi dilapangan telah digunakan tak sesuai peruntukannya.