Lagi, Pejabat PU Digiring ke Lapas, Kini PPK PU Boalemo

×

Lagi, Pejabat PU Digiring ke Lapas, Kini PPK PU Boalemo

Sebarkan artikel ini
OKNUM Pejabat PPK Dinas PU Boalemo SN (kemeja merah) saat tiba di Lapas Gorontalo, Kamis (10/3). (Foto jalal Khan/Gorontalo)

Kepala Kejati Gorontalo Herman A. Koedoeboen SH,Msi mengatakan, penahanan terhadap SN dan DS dalam kasus korupsi proyek tiga ruas jalan berbanderol Rp 50 miliar tersebut karena diduga lalai dalam kapasitasnya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

“Kami sudah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam kasus itu, makanya kami langsung melakukan penahanan,” tegasnya.

Selanjutnya kata Herman, pihak Kejati masih akan terus melakukan pengembangan kasus. Pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi memiliki kaitan dengan proyek tersebut. Ada indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut melibatkan banyak pihak.

“Ada indikasi kasus ini dilakukan berantai,” ungkapnya.(tr-49/tr-45/hargo)