Kota Gorontalo

Lewat Tenggat 30 Hari, SK Penetapan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

×

Lewat Tenggat 30 Hari, SK Penetapan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Share this article
Lewat Tenggat 30 Hari, SK Penetapan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
Isi Pasal 33 UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hargo.co.id, GORONTALO – Status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya kembali dipersoalkan.

Berita Terkait:  BPJS Kesehatan Bikin Layanan Keliling, Ismail: Patut Diapresiasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai keputusan penetapan tersebut memiliki persoalan dari sisi prosedur dan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, menyebut persoalan utama terletak pada rentang waktu antara rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan diterbitkannya keputusan penetapan.

Berita Terkait:  Taat Bayar Pajak, 24 Pelaku Usaha dapat Penghargaan dari Pemkot Gorontalo

Menurut Batin, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 secara tegas mengatur bahwa bupati atau wali kota wajib menetapkan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah menerima rekomendasi dari TACB.

Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam proses administrasi penetapan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Begini Cara Badan Keuangan Kota Gorontalo Wujudkan Target PBB-P2

“Kalau kita merujuk Pasal 33 ayat (1), bupati atau wali kota wajib mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya,” ujar Batin.

Ia kemudian mengungkapkan kronologi yang menjadi dasar keberatan Pemkot Gorontalo.

Berita Terkait:  Sayembara Desain Kantor Wali Kota Masuk Babak Final, Pemkot Bidik Desain Futuristik dan Berkarakter

Rekomendasi TACB terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf disebut diterbitkan pada 8 September 2019. Namun, keputusan penetapan status Cagar Budaya baru dikeluarkan pada 7 Februari 2020.

Dengan demikian, terdapat jeda waktu sekitar lima bulan antara rekomendasi TACB dan keputusan penetapan.
Berita Terkait:  Sambut Ramadan, Dinas Kominfo Kota Gorontalo Gelar Halal Bihalal

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Sementara Pasal 33 ayat (1) mengatur paling lama 30 hari,” kata Batin.

Atas dasar itu, Pemkot Gorontalo menilai terdapat persoalan serius dalam aspek prosedural penetapan status bangunan tersebut.

Berita Terkait:  Protes Pembatasan Layanan BPJS, Adhan: Hanya Bikin Rugi Rakyat dan Daerah

Batin berpandangan, ketentuan mengenai batas waktu tidak dapat diabaikan karena telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Menurut dia, ketika keputusan administrasi diterbitkan setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka keabsahan prosedur penetapan tersebut patut dipertanyakan.

Berita Terkait:  Dukung Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an, Ismail Madjid Apresiasi Yayasan Ma'rifah

“Maka dari itu, kami berpandangan penetapan yang dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan undang-undang tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Dalil tersebut kini menjadi salah satu dasar Pemkot Gorontalo dalam menyikapi polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Berita Terkait:  Dari Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Bergema: Pramuka Kota Gorontalo Bawa Karakter Daerah ke Panggung Nasional

Bagi Pemkot, persoalan Eks Rumah Jawatan tidak semata-mata berkaitan dengan nilai sejarah atau tidak. Lebih jauh, pemerintah mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi penetapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik ini pun menempatkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai salah satu titik penting

Berita Terkait:  Ini Target Pemkot Gorontalo Tahun 2024

dalam pembahasan status Eks Rumah Jawatan.

Pemkot Gorontalo menegaskan, setiap keputusan pemerintahan harus berdiri di atas prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses penetapan suatu objek sebagai Cagar Budaya.(Rls)