LPA: Stop Publikasi Berlebihan Identitas Pelaku

×

LPA: Stop Publikasi Berlebihan Identitas Pelaku

Share this article
Tersangka Pembunuh Nasir Mahmud Saat Diamankan Petugas ( Foto Natha/Gorontalo Post)

Salhudin juga mengatakan, hingga saat ini, LPA sendiri belum pernah dihubungi oleh pihak Kepolisian terkait persoalan ini.

Namun, Salhudin menambahkan, LPA Gorontalo sendiri tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Memang sesuai dengan UU No 11, tertulis bahwa anak tidak boleh dipenjarakan, namun LPA Gorontalo sendiri tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.

Salhudin juga mengatakan, dalam waktu dekat, LPA Gorontalo akan segera turun lapangan guna melakukan advokasi terkait kejelasan kasus ini.

“Meski sejauh ini kami tidak dihubungi oleh pihak Kepolisian, kami tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban, namun sebelumnya, kami masih akan memastikan dulu umur dari anak ini,” tukasnya.

Terpisah, Psikolog Jurusan Bimbingan Konsling (BK), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Irfan Usman saat