LPA: Stop Publikasi Berlebihan Identitas Pelaku

×

LPA: Stop Publikasi Berlebihan Identitas Pelaku

Share this article
Tersangka Pembunuh Nasir Mahmud Saat Diamankan Petugas ( Foto Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id Gorontalo – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Gorontalo menyesalkan publikasi berlebihan identitas tersangka, terutama melalui jejaring sosial.

Penyesalan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris LPA Provinsi Gorontalo Salhudin Idris. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, anak memiliki hak perlindungan khusus yang diberikan jika anak itu berada dalam situasi darurat ataupun anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Kami dari LPA sangat menyesalkan sejumlah postingan yang dilakukan oleh warga Gorontalo, karena postingan yang saat ini beredar di sejumlah media sosial sudah terlalu berlebihan,” tegasnya.

Salhudin menambahkan, apapun status yang disematkan kepada setiap anak yang masih berumur 18 tahun ke bawah, anak itu tetaplah berstatus sebagai korban.

“Apapun alasannya, anak yang terlibat persoalan hukum tetaplah korban, karena mereka kurang pengawasan dari orang tua maupun keluarga anak itu sendiri,” ujarnya.