Example 728x250 Example 728x250

Main Judi 3 IRT Dibekuk Polisi

×

Main Judi 3 IRT Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka Judi Remi ( Foto Dok. Gorontalo Pos)

Hargo.co.id TILAMUTA – Sangat disayangkan tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta, dibekuk anggota Polsek Tilamuta karena kedapatan terlibat permainan judi remi, Selasa (1/3).

badan keuangan

Kini  ketiga IRT ini yakni NM alias Yali (63), RL alias Rin (35) dan SD alias San (28),  terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Pantauan Gorontalo Post ketiga ibu rumah tangga itu terlihat tegar berada di balik jeruji besi Mapolsek Tilamuta.

badan keuangan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga warga Desa Ayuhulalo itu terlibat kasus judi remi pada selasa (23/2) sekira pukul 16.300 wita. Ketiganya ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa uang taruhan.

Penyidik yang datang ke lokasi TKP, langsung menggrebek ketiga pelaku Yali, Rin dan San. Sementara 2 orang rekan mereka berhasil melarikan diri. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB) berupa sarung, kartu remi 2 pak, uang sejumlah Rp 1.021.600. Uang sebanyak itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu empat lembar, Rp 50 ribu 11 lembar, Rp 20 ribu 11 lembar, Rp 1000 satu lembar, dan koin Rp 500, 3 keping serta Rp 100 satu keping. Barang bukti tersebut lantas dibawa dan diamankan di Mapolsek Tilamuta.

Kapolsek Tilamuta IPTU Dado Suganda melalui Kanit Reskrim Bripka Robert Rellue didampingi anggota penyidik Brigadir Akmal Nur,SH mengungkapkan, kasus judi remi saat ini sementara dalam proses penyidikan, dengan melengkapi beberapa berkas. “Saat ini kasusnya sudah dalam tahap perampungan berkas, dalam waktu dekat kita akan menunggu penetapan barang bukti dari pihak Pengadilan Negeri Tilamuta.

Sementara para tersangka saat ini sudah kita tahan karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan akan melarikan diri, sebab ada dua rekan pelaku yang terlibat kasus ini belum kita temukan karena melarikan diri,” terangnya.

Lanjut kata Robert bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP subsider pasal 303 bis ayat 1 ke_ 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. “Nanti akan dilihat mana pasal yang disangkakan kepada pelaku, kita akan buktikan nanti,” terangnya.(Tr-30/hargo)