Lembaga yang dimotori Hinca Panjaitan dibentuk mengacu pada Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebudayaan Indonesia.
Atas keprihatinan tersebut, majelis 32 menggagas gerakan generasi menebus dosa satu generasi. Gerakan itu dimaksudkan untuk menggali dan menuliskan kembali kebudayaan Gorontalo, termasuk turut melestarikan keberadaan Danau Limboto.
Itu diungkapkan Hinca Panjaitan ke Graha Pena Gorontalo, Senin (29/2) yang didampingi Budayawan Gorontalo Yoseph Tahir Ma’ruf (Yotama), Wakil Ketua Dekot Erman Latjengke, Aleg Dekab Bonbol Robby Hunawa dan Aleg Dekab Boalemo Hardi Mopangga.
Selain itu dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang rencana pembangunan masjid yang berlokasi di Desa Bubohu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. (san/hargo)