Maksimal Dukungan 40 Persen, Paslon Tak Boleh Borong Parpol

×

Maksimal Dukungan 40 Persen, Paslon Tak Boleh Borong Parpol

Share this article
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto

Jika itu terjadi, kata Yandri, calon tunggal untuk 2017 dapat terhindari. Namun, saat ini masih menuai perdebatan yang cukup panjang di berbagai kalangan partai Politik.
“Tapi PAN setuju dengan pembatasan itu dalam rangka adanya kompetisi dalam Pilkada langsung itu,” jelasnya.

Idealnya, menurut Yandri, kurang lebih 40% batas maksimal dukungan bagi satu pasangan calon.
“Karena 40% berarti masih ada titik tersisa 60%. Dari 60% itu mungkin minimal ada 2 pasangan calon. Intinya kita ingin memberi ruang kepada masyarakat supaya ada pilihan-pilhan,” paparnya.

Sementara itu bila pembatasan dukungan disetujui dan diberlakukan pada Pilkada 2017, maka ketentuan tersebut bakal mengubah konstalasi politik Pilkada di Gorontalo. Terutama untuk koalisi pilgub bakal paslon Rusli Habibie-Idris Rahim. Asumsinya, baik Rusli maupun Idris sama-sama mendaftar ke PDIP.

Bila kemudian, PDIP menjatuhkan dukungan untuk Rusli Habibie, maka besar kemungkinan susunan koalisi Rusli-Idris bakal berubah. Sebagaimana diketahui saat ini, Rusli Habibie menduduki Ketua DPD I Golkar Gorontalo, sedangkan Idris Rahim menjabat Ketua DPW PAN Gorontalo. Dengan posisi itu maka besar kemungkinan Golkar-PAN akan mengusung Rusli-Idris.