Hargo.co.id BONBOL – Lantaran nekat mencuri ayam milik tetangga, Fahri Talulu, tahun di Desa Donggala, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) berurusan dengan kepolisian. Kini, remaja berusia 14 harus itu harus mendekam di balik jeruji Polsek Tapa.
Kapolsek Tapa AKP Sigar Gobel melalui Kanit Reskrim Aiptu Rolli Roboth ketika di konfirmasi mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil lidik pelaku pencurian ayam telah mengaku melakukan pencurian sudah beberapa kali.
“Dari hasil pemeriksaan, bocah ini ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian ayam diwilayah tersebut, namun sering lolos dari pemiliknya,”ungkapnya.
Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan Pasal 362 yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 juta.
Ketika diwawancarai awak media Fahri Talulu (14) mengaku dirinya mencuri seekor ayam bangkok tersebut karena terpaksa.
“Saya mencuri ayam itu karena di rumah tante saya tak ada makanan, jadi terpaksa saya mencuri ayam bangkok milik tetangga dan langsung menjualnya ke orang lain dengan harga Rp.40.ribu,”ungkapnya sambil menangis. (tr-42/hargo)