Hargo.co.id GORONTALO – Ini menjadi perhatian bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Aksi protes warga dengan memblokir/menutupi jalan umum harus dihentikan. Pasalnya, bila hal itu terus dibiarkan maka akan memicu konflik horizontal.
Seperti yang terjadi kemarin, Senin (8/8). Sejumlah warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondalangi melakukan aksi blokir jalan. Tepanya di tengah jembatan Jl. P Kalengkongan, atau jembatan di samping Polres Gorontalo Kota.
Akibat aksi blokir empat jam akses yang menghubungkan antara pusat Kota Gorontalo dengan objek wisata Tangga 2000 dan empat Kelurahan di kecamatan Hulondalangi yakni Kelurahan Tenda, Sabua, Pohe dan Tanjung Kramat putus.
Pantauan Gorontalo Post, aksi blokir jalan tersebut sejak pukul 09.00 wita yakni dengan cara meletakan batu berukuran besar serta batang pohon. Selain itu warga memambakar ban.
Selama empat jam lamanya para pengendara kendaraan dari pusat Kota Gorontalo menuju rumahnya yang ada di empat kelurahan terpaksa harus menunggu.
Demikian pula dengan para pengendara dari arah sebaliknya perjalananya ikut terganggu. Parahnya lagi, jalan yang diblokir itu merupakan akses satu-satunya menuju depo pertamina Gorontalo dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo. Sejumlah penjual ikan dari TPI dan hendak menjajakan dagangannya juga harus menunggu jalan dibuka kembali.
Mohammad Rizal kepada awak koran ini mengatakan, selaku pengguna jalan sangat terganggu dengan aksi penutupan jalan tersebut. “4 jam kami menunggu dan hanya menoton para warga itu berteriak,â€kata Mohamad Rizal. Ia berharap agar masalah antar warga Kelurahan Tenda dan Kelurahan Bugis bisa segera di selesaikan oleh pihak kepolisian. Jalan yang diblokir itu baru bisa dibuka kembali oleh petugas Polres Gorontalo Kota sekira pukul 12.00 Wita.
Massa yang berjumlah sekira 70 orang itu berhasil ditertibkan, sehinga tak sampai memancing keributan. Massa kemudian diarahkan untuk dialog langsung di markas Polres Gorontalo Kota. Aksi Blokir Jalan yang dilakukan warga Tenda tersebut sebagai bentuk protes terkait penanganan kasusterhadap oknum warga Kelurahan Kampung Bugis yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah warga di Kelurahan Tenda.
Menurut warga Tenda, sudah 4 pekan kasus terjadi. Namun hingga kini petugas sudah menetepkan tersangka di antara ke dua kampung tersebut namun ke dua tersangka berinisial AA Warga Kelurahan Bugis dan RT warga Kelurahan Tenda itu masih menjadi tahanan luar.
Padahal ke dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menjadi dalang pengeroyokan dan menjadi dalang dalam penyerangan ke kampung bugis 4 minggu yang lalu.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto,SH,SIK mengatakan, kasus Tauran Antar Kampung (Tarkam) Kelurahan Tenda dan Kelurahan Bugis saat ini tengah diproses. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan keapda sejumlah saksi baik dari kedua belah pihak.
“Kami sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut namun masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Perlu saya tegaskan tak ada penarikan berkas dalam kasus tersebut dan kami tetap akan memproses secara hukum kasus tersebut,†kata Rony Yulianto.
Menurutnya, konflik antara kedua kampung tersebut sudah harus diseriusi. Pemerintah, elemen masyarakat, dan tokoh agama mesti turun tangan. Hal itu perlu dilakukan agar konflik antara warga kedua kampung ini benar-benar tuntas dan tidak menyisahkan dendam yang bisa menyulut konflik kembali terjadi.(tr-49/hargo)
