Mentan Larang Pemberlakuan Harga Jagung Rp 2.800 per Kg

×

Mentan Larang Pemberlakuan Harga Jagung Rp 2.800 per Kg

Share this article
Beberapa karyawan salah satu perusahaan pengumpul/penampung jagung petani saat menjemur jagung beberapa hari lalu. (Foto Anaz/Gorontalo Post)

 

Hargo.co.id MAMUJU TENGAH – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara nasional, agar Badan Urusan Logistik (Bulog) membeli produksi pangan petani dengan harga yang layak, baik gabah maupun jagung.

Ini sebagaimana yang diungkapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika melakukan panen jagung di Desa Tobadak, Mamuju Tengah, Kamis (27/4).

“Kalau ada harga jagung, Bulog tidak boleh (beli di bawah) Rp 3.150 (per kilogram),” tegas Amran.

Dia pun meminta pihak Bulog berdiskusi dengan petani terkait penyerapan pangan tersebut. Kalau jagung kering, maka harus dibeli dengan harga minimal.

“Kalau jagung kering dengan kadar airnya 14 (persen) harga Rp 3.150 (per kilogram). Itu wajib dibeli, kalau tidak, Bulog itu sudah tahu pernah saya di Kalimantan Tengah itu saya langsung copot,” tegas dia.

Amran bahkan meminta petani mengirimkan utusan untuk melapor kepada dirinya jika Bulog membeli produksi petani dengan harga rendah.

“Jadi tidak ada lagi harga Rp 2.800 untuk jagung kering, enggak boleh,” tambah Amran.

Sementara itu, sebagaimana pantauan Gorontalo Post, di Gorontalo, perusahaan pengumpul/penampung jagung membayar jagung petani bervariasi.

Untuk jagung dengan kadar air 17 persen dihargai Rp 3.500 per kg. Sedangkan kadar air 18- 19 persen dihargai Rp 3.450 per kg, untuk kadar air 20 persen dihargai Rp 3.400 per kg.(jpnn/dan/hargo)