Hargo.co.id, GORONTALOÂ -Â Anggota Buser Polres Gorontalo (23/2) kemarin Akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian inisial RB (35) warga Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang melakukan pencurian di salah satu warung yang ada di Kecamatan Limboto, kabupaten Gorontalo.
Setelah berhasil melarikan diri ketika di temukan penjaga rumah (19/2) kemarin. ironisya RB sempat menjalani Hukuman selama 2 tahun 8 bulan, 2019 kemarin hanya karna kasus yang sama.
menurut data yang berhasil di rangkum Gorontalo post, RB melakukan aksinya tersebut, di salah satu rumah yang memang sudah di tingga beberapa hari lalu oleh pemilik rumahnya, sehingga melihat kondisi sepi, sekitar pukul (16/30)RB berusaha masuk Ke dalam rumah, melewati pintu samping, dengan cara menendang pintu tersebut secara beberapa kalinya, dan setelah pintu tersebut terbuka, akhirnya RB pun masuk fdan menuju Warung yang memang bersambungan dengan rumah tersebut,
Setelah tiba di dalam Warung, RB berusaha Mengambil isi warung. Namun sialnya, saat Rb tengah asik Mengatur barang ambilanya di dalam Dos, sang penjaga rumah tersebut berhasil menemukan RB tersbut di dalam sebuah wararung.
Saat RB beraksi sambil mengisi barang-barang ambilanya Kedalam Kardus, Beruntun sang penjaga rumah datang dan melihat pelaku yang berada di dalam Warung, Kemudian Sang penjaga pun berusaha masuk mendekati Pelaku dan bertanya” sedang apa kamu di dalam warung, RB menjawab dirinya sedang mencari temannya.
Beberapa menit kemudian Sang penjaga pun langsung berteriak meminta pertolongan warga setempat, namun dengan rasa takut, RB pun langsung berusaha melarikan diri. Dengan adanya peristiwa tersebut, penjaga rumah itu langsung melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
AKP Dedi Prasetno Kasat Reskrim Polres Gorontalo mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, pelaku RB melarikan diri dan menghilang dari incaran polisi, setelah saat melakukan pencarian, Anggota Buser Polres Gorontalo Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap RB yang saat itu sedang menjenguk istrinya di rumah yang ada di desa Hutuo, kecamatan Limboto, kabupaten Gorontalo,”setelah Melakukan penangkpan RB langsung di Tahan Di polres Gorontalo, Untuk menjalani pemeriksaan”. Ungkap AKP Dedi Prasetno.
sementara itu saat di temui RB mengakui perbuatanya tersebut, RB mengaku dirinya bermaksut mengambil Barang_barang yang ada di dalam tersebut untuk di jualnya kembali kepada orang lain, aayang kemudian hasilnya untuk di gunakan sebagai keperlluan sehari-harinya.” saya mengambil barang tersebut, lantaran hanya untuk di jual kembal”. ungkap RB. sementara dirinya menambahkan atas perbuatanya tersebut dirinya sangat menyelainya lantaran Sebelumnya dirinya pun pernah menjalani Hukuman Selama Kurang lebih 2 tahun 8 bulan, hanya karna kasus yang sama”.(tr-48/hargo)