Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pemuda berinisial IK (24), warga Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, karena ditemukan menyimpan ganja dan obat terlarang, Selasa (27/09/2022).
Informasi yang disampaikan Bagian Humas Polres Gorontalo Kota pada Rabu (28/09/2022), penangkapan terhadap IK itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Mahyudin Popoi S.H, yang berawal dari informasi warga bahwa IK sedang membawa narkoba.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mahyudin Popoi S.H menerangkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung mengetahui keberadaan IK hingga berhasil meringkusnya.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan 1 kotak plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang di letakan di tempat tidur. Berikut 64 butir obat trihexiphenidyl yang di simpan di dalam lemari,” terang IPTU Mahyudin Popoi S.H.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kabila Bone itu juga mengatakan, dari hasil introgasi, IK mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari rekannya berinisial HD. Atas informasi tersebut Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan HD.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang butki berupa 1 kotak plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 64 butir obat trihexyphenidyl, 1 bungkus kertas papir, 1 kertas rokok, 1 tempat rokok, serta 1 batang pirek kaca,” kata IPTU Mahyudin Popoi S.H.
Kasat Narkoba juga menambahkan, setelah diamankan, kedua pemuda ini kemudian langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota gina dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
