Namun nyatanya yang bersangkutan melaksanakan aktivitas penjualan di Gorontalo. “Ia tak punya paspor perdagangan yang sejatinya harus dimiliki Warga Negara Asing (WNA) jika ingin berbisnis di wilayah NKRI,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Iskandar, You Mei Chin masih akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, belum diketahui persis sudah berapa lama ia berjualan di wilayah NKRI, khususnya di Gorontalo.
Setelahnya, You Mei Chin akan dipulangkan ke negara asalnya Tiongkok (China), tepatnya di Provinsi Putiens.
“Untuk sementara kita menginapkan You Mei Chin di ruang Detensi Kantor Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu pasca penangkapan terhadap You Mei Chin ini, sebelumnya pada tahun kemarin, salah satu turis asal Tiongkok Linn Jhin ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo lantaran berjualan perihasan di Gorontalo tanpa memiliki izin dan pasrpor perdagangan. Hingga kini tercatat sudah Dua orang  WNA diamankan oleh petugas hingga di deportasi ke negara asalnya.
Hingga saat ini Pemerintah Daerah terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Daerah tanpa izin resmi. (and/tr-52/hargo)
