Minta Pemerkosa Anak Dihukum Mati, Ini Alasan Bachmid

×

Minta Pemerkosa Anak Dihukum Mati, Ini Alasan Bachmid

Share this article

Hargo.co.id GORONTALO - Hukuman mati merupakan sanksi yang paling pantas untuk pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. Hal ini mengingat angka kejahatan seksual kepada anak cukup tinggi.

“Selama ini pelaku kejahatan seksual kepada anak dapat bebas melakukan aksi jahatnya karena hukumannya masih terlalu ringan. Hukuman berat seperti hukuman mati, supaya ada efek jera,” ungkap Abdurrahman Abubakar Bachmid Lc saat rapat dengar pendapat antara Komite III DPD RI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (20/1).

Menurut dia, kejahatan seksual kepada anak adalah kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Olehnya, pelakunya pantas untuk dihukum seberat-beratnya, seperti hukuman kebiri bahkan bila perlu dihukum mati.

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

“Jika sudah begini (hukumannya,red), orang sekedar berniat saja pasti mundur,” kata senator asal Provinsi Gorontalo itu.

Selain itu, kejahatan seksual kepada anak mirip terorisme. Pelakunya menebarkan kecemasan dan teror kepada setiap orang tua yang memiliki anak. Bachmid juga berujar, kejahatan seksual kepada anak juga mirip seperti narkoba. Pelaku kejahatan tersebut akan menghancurkan mental anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

“Butuh penanganan yang serius dan komprehensif dalam menangani kejahatan seksual kepada anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebas dari kejahatan ini,” pungkasnya. (alex/hargo)