Hargo.co.id GORONTALO – Ancaman sanksi tegas maupun denda besar yang digaransikan oleh polisi kepada para pengedar minuman keras nampaknya masih belum membuat para oknum pengedar miras di Gorontalo.
Hal ini terbukti dengan masih ditemukannya minuman keras yang beredar di kalangan masyarakat Gorontalo sejauh ini. Polisipun sejauh ini tidak tinggal diam, bahkan Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Drs Rachmad Fudail, MH menegaskan razia akan dilakukan setiap hari agar miras di Gorontalo benar-benar hilang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat ditemui Gorontalo Post beberapa waktu lalu. Mantan Kapolres Bone Bolango ini menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas miras di Gorontalo.
Bahkan, untuk memastikan miras tak lagi ada di Gorontalo, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan kepada seluruh Polres Jajaran maupun Polsek yang ada di wilayah Gorontalo, untuk semakin intensif menggelar razia dan operasi pemberantasan miras di wilayah tugasnya masing-masing.
“Kalau perlu razia akan dilakukan setiap hari,” tegasnya. Sementara itu, untuk merespond perintah Kapolda Gorontalo, Polres Pohuwato semakin gencar menggelar razia dan operasi pemberantasan miras.
Hasilnya, dari razia yang dilakukan oleh jajran Polres Pohuwato dengan sasaran Miras dan penyakit masyarakat lainnya di Wilayah kecamatan Marisa, Buntulia, dan Duhiadaa, Sabtu (7/10) kemarin.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras bermerk hingga miras lokal dari tiga warga Pohuwato, masing-masing RK, NS dan AH. Ketiganya kemudian langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Kita sudah perintahkan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap miras sebagaimana sudah menjadi Perintah Bapak Kapolda, selain razia sebagai upaya preventif kita juga aktif melakukan upaya preemtif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun para siswa pelajar baik oleh sat Bimmas maupun para Babinkamtibmas agar tidak konsumsi miras,” tegas AKBP Ary Donny Setiawan,SIK saat dikonfirmasi terkait kasus ini. (tr-45/hg)
