“Polres jajaran minimal harus menangkap 2 pengedar narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar ini, dan hal ini akan menjadi salah satu poin penting dalam penilaian kinerja seluruh Kapolres,” beber Brigjen Pol Hengkie Kaluara.
“Kalau target ini tidak tercapai, berarti Kapolres tidak mampu melaksanakan tugas di wilayah kerjanya,” sambung mantan Kapolresta Manado itu menekankan.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP S. Bagus Santoso menambahkan, dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba di Gorontalo, semuanya masih berkutat di narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. “Barang bukti yang diamankan, ganja berjumah 0,3 gram dan sabu-sabu berjumlah 5,89 gram,” ujarnya.
Diperkirakan jumlah ini masih akan terus bertambah, mengingat Operasi Bersinar 2016 sendiri masih akan terus berlangsung hingga 21 April mendatang. “Ini sudah jadi intruksi Kapolri untuk seluruh Polda, Polres dan Polsek se – Indonesia, dalam upaya untuk memerangi narkoba,” jelasnya.
AKPB S. Bagus menghimbau masyarakat Gorontalo untuk membantu upaya pemberantasan narkoba yang kini tengah digalakkan Polda Gorontalo. “Minimal, masyarakat bisa menginformasikan kepada petugas kepolisian tentang peredaran narkoba di sekitar wilayah tempat tinggalnya,” tandasnya.(csr/tr-45/san/hargo)
