Nelson Minta, TKSK dan Pendamping PKH dapat Menjaga Integritas

Kab. Gorontalo
Bupati Gorotalo Nelson Pomalingo beserta Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Forry Naway saat foto bersama dengan TKSK dan Pendamping PKH. (Foto: Istimewa)
  Bupati Gorotalo Nelson Pomalingo beserta Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo Forry Naway saat foto bersama dengan TKSK dan Pendamping PKH. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai andil untuk daerah. Sebab, merekalah yang menentukan dan ikut serta menata masa depan daerah. Tak hanya itu, kunci kesejahteraan masyarakat juga merupakan bagian dari tanggung jawab para pendamping selaku relawan sosial.

Ini diungkapkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang dirangkaiakan dengan pembinaan kepada para pendamping PKH dan TKSK, Rabu (8/3/2023), di gedung Kasmat Lahai Kecamatan Limboto.

banner 300x300

Untuk itu, Nelson meminta kepada seluruh pendamping untuk menjaga integritas dan mempelajari tugas dan fungsi masing masing.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang besar. Sehingga, saya meminta kepada seluruh pendamping untuk menjaga integritas. Selain itu juga tolong di pelajari tufoksi masing masing” tutur Nelson.

Nelson berharap, selain memahami tupoksi ada data valid yang dibangun baik TKSK maupun pendamping PKH. Hal ini akan sangat membantu program pemerintah terkait dengan kesejahteraan sosial.

banner 728x485

“Selain tupoksi, tolong yang paling penting adalah penguasaan data yang valid baik dari Pendamping PKH maupun TKSK,” tegasnya.

Nelson menambahkan, setelah SK diserahkan, para pendamping harus segera menjalankan tugas di wilayahnya masing masing, khususnya di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten gorontalo, Dr.Syamsul Bahruddin dalam sambutannya menyampaikan, SK yang diserahkan telah melalui proses tahapan yang ditentukan kementrian. SK juga, kata dia, diterbitkan melalui keputusan direktur jendral pemberdayaan sosial tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

Selanjutnya, untuk para pendamping PKH juga melalui surat keputusan direktur jaminan sosial tentang pengangkatan pendamping sosial 2023.

“Terkait dengan tugas dan fungsi dari para pendamping beliau menegaskan bagaimana dapat meningkatkan dan memberi manfaat serta meringankan beban para penerima manfaat keluarga harapan dan yang paling di tekankan adalah tepat sasaran,” tandasnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, dan sejumlah pimpinan Opd terkait serta para pendamping PKH dan TKSK Se Kabupaten Gorontalo.(*)

Penulis: Deice

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *