Saat di konfimasi, Kapolsek Suwawa AKP. Nasir Pala melalui Kanit Reskrim Bripka Izudin Wartabone mengatakan, bahwa Kades Molintogupo membantah jika dirinya memberikan seruan maupun instruksi untuk memotong paha hewan lepas berupa sapi memakan tanaman.
“Saat diperiksa penyidik, kades mengaku tidak menyerukan kalimat seperti itu”, katanya saat ditemui di ruangang kerjanya, (5/2).
Atas kasus itu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Satu diantaranya menyatakan melihat Cun menombak sapi milik Kades.
Dalam waktu dekat, Polisi juga akan memanggil Camat Suawa Selatan sebagai saksi.
Karena pada saat Kades menyatakan seruan itu, Camat hadir bersama. Sementara Sapi yang sudah dalam keadaan sakarat, langsung di sembelih oleh pemiliknya. (Tr-50/ndi/hargo)
