Diakui bahwa mereka sering menggunakan narkoba untuk dipergunakan secara pribadi. “Narkoba biasanya mereka beli di Sulteng dengan harga Rp 1 juta untuk satu paketnya,†ungkapnya dalam jumpa pers kemarin.
Ditanyakan kenapa prosesnya begitu lama untuk melakukan jumpa pers? Disampaikan Aiptu Jufri Mokodongan, setelah penangkapan, pihaknya berupaya untuk mengungkap pengedar dan bahkan ada kurang lebih 20 kilogram yang diduga akan ditransaksikan.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan. Namun hal tersebut diduga sudah tercium oleh para pelaku.
“Saat ini perkara masih sementara dalam pengembangan dan kami akan tetap berupaya untuk mengungkap para pelaku. Bukan hanya pengguna saja, akan tetapi bandar besarnya. Untuk dua tersangka yang telah kami amankan kini sudah kami tahan dan barang bukti telah kami amankan.
Keduanya pula dikenakkan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hasil tes urine untuk keduanya pula positif,†pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Marisa ini. (kif/hargo)